Dekati Jatuh Tempo, DPPKA Sumenep Sosialisasi Pelunasan PBB di Wilayah Kota

Avatar of PortalMadura.Com
Dekati Jatuh Tempo, DPPKA Sumenep Sosialisasi Pelunasan PBB di Wilayah Kota
Sosialisasi Pelunasan PBB

PortalMadura.Com, – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan sosialisasi pelunasan dan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (6/12/2016).

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut untuk meningkatkan penerimaan pajak, memberi tahu jatuh tempo dan denda bagi wajib pajak yang menunggak,” kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi.

Menurutnya, wajib pajak ada 3, diantaranya pemilik tanah atau bangunan, yang diberi kuasa tanah dan penggarap tanah. “Sedangkan obyek pajak adalah tanah dan bangunan,” ucapnya.

Untuk di Kecamatan Kota, target PBB sebesar Rp1,4 miliar. Hingga saat ini, realisasinya baru sekitar Rp324 juta atau 22 persen.

“Secara aturan, pembayaran PBB ini memang mengikat, makanya perlu dukungan dari lurah, kepala desa (kades) dan kepala dusun dan pihak terkait lainnya di desa agar menyampaikan kepada warga wajib pajak untuk segera membayar pajaknya,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, pada tanggal 30 Desember 2016. Jika ada wajib pajak yang belum membayar PBB setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.

“Untuk itu kami berharap, wajib pajak segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Wajib pajak bisa membayar di DPPKA dan Bank serta di kantor desa,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.