PortalMadura.Com, Pamekasan – DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini tidak memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan desa.
Sebab, segala hal yang berkaitan dengan desa menjadi kewenangan kepala desa. Sehingga, keberadaan BPB tersebut seakan dinafikan dan tidak diberikan peran apa-apa.
“Selama ini, keberadaan BPD masih dinafikan oleh kepala desa. Sehingga peran dan fungsinya tidak terlihat, makanya BPD seperti macan ompong karena tidak mampu mengawal pemerintahan desa,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik, Minggu (15/2/2015).
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif, nantinya harus diimplementasikan dengan baik jika telah sah menjadi perda. Tentunya diharapkan tugas pokok dan fungsi BPD benar-benar terlihat.
“Rekrutmen BPD tidak karena orang dekat dengan kepala desa, melainkan harus selektif dan serius demi kemajuan desa. Karena yang menjadi masalah selama ini, BPD sendiri merupakan orang dekat kepala desanya,” pungkas politisi Nasdem ini. (Marzuki/htn)