PortalMadura.Com, Bangkalan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur membongkar paksa empat (4) bangunan permanen yang berdiri di atas aliran sungai Tunjung, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.
“Mendirikan bangunan diatas sungai itu aturannya memang nggak boleh,” tegas Kepala Satpol PP Bangkalan, Ram Halili, kepada wartawan, Rabu (27/4/2016).
Ia menjelaskan, alasan lain pembongkaran bangunan tersebut karena dianggap liar. Pemilik juga tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain empat bangunan, Satpol PP juga bakal membongkar beberapa rumah yang didirikan di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi itu.
“Bangunan yang sebelah utara juga akan kami tertibkan. Kami masih berkoordinasi dengan PU Bina Marga,” terangnya.
Sementara, Ghazi, pemilik bangunan mengaku sangat dirugikan dengan pembongkaran yang dilakukan penegak Perda tersebut. Apalagi bangunan yang baru selasai dibangun itu menghabiskan dana senilai Rp 70 juta.
“Saya minta pemerintah adil, bangunan yang ada di sebelah utara itu harus juga dibongkar,” kata Ghazi dengan raut muka kusam.(lora/har)