Di Sumenep, 7 TPS Resmi Pemilu Ulang

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua daerah pemilihan (dapil) di Sumenep, yakni dapil 5 meliputi kecamatan Batu Putih, Batang-batang, Gapura dan Dungkek dan dapil 4 meliputi kecamatan Dasuk, Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru resmi dihentikan.

Lima TPS diantaranya dikecamatan Batu Putih, yakni TPS 8 Desa Batu Putih Laok dengan DPT 302, sebanyak 125 surat suara sudah dicoblos, TPS 6 Desa Juruan Daya, jumlah DPT 323 orang, TPS 8 Desa Juruan Laok jumlah DPT 372 orang, sudah dicoblos sebanyak 125 surat suara, TPS 2 Desa Sergang, DPT 346 dan TPS 7 Desa Batuputih Daya, masing-masing kecamatan Batu Putih.

Didapil 4, dua TPS surat suaranya tertukar dengan ss dapil 5, yakni TPS 4 Desa Keles jumlah DPT 344 orang, dicoblos 14 ss, dan TPS 8 Desa Tambaagung Tengah jumlah DPT 353 SS, dicoblos 12 SS.

Komisioner KPU Sumenep, Moh mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI, jika ada kejadian antar dapil, penyelenggara harus menghentikan proses pemungutan suara.

“Kami pastikan ada di 7 TPS di dua dapil itu karena proses pemungutan suara dihentikan karena SS tertukar,” kata Ilyas, Rabu (9/4/2014).

Menurut Ilyas, terkait jadwal pelaksanaan pemilu ulang disejumlah TPS itu, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan KPU Jatim, mengingat jumlah persediaan SS di KPU sangat tidak mungkin melihat jumlah kebutuhan SS di 7 TPS tersebut.

“Kalau jadwalnya kami masih akan koordinasi dengan KPU Jatim, karena persediaan SS untuk pemilu ulang di setiap dapil hanya seribu SS, sedangkan d dapi 5 saja sudah membutuhkan SS yang banyak,”jelasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.