Hukum  

Didor, Dua Buron Curanmor Keok

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Setelah berbulan-bulan menghilang, akhirnya dua burunan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/1/2014).

Dua tersangka itu masing-masing Andi Baskoro (18) Kelurahan Kolpajung, Kota Pamekasan, dan temannya Ali Guntur (16) warga Kecamatan Proppo Pamekasan. Andi ditangkap di sekitar rumahnya dan sempat dihadiahi timah panas di betis kananya karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Sedangkan rekannya Ali diringkus di daerah Prenduan Sumenep, yang juga ditembak betisnya.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Mariyatun mengatakan, dua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada pertengahan tahun 2013 lalu di sejumlah tempat di Pamekasan.

“Berawal dari temannya yang sudah tertangkap duluan pada pertengahan tahun 2013 lalu, sehingga kita terus memburunya dan akhirnya kita berhasil menangkapnya di dua tempat yang berbeda,” katanya, Rabu (15/1/2014).

Menurut mantan Kasatlantas Polres Sampang ini, dua tersangka curanmor itu terbilang licin, karena beberapa kali akan ditangkap selalu lolos dan mampu menyelamatkan diri dari kejaran petugas. Dan secara kasusnya, dua tersangka itu memang berawal dari dua laporan warga.

“Untuk yang Andi itu kita terpaksa menembak betisnya setelah berusaha kabur ketika akan diringkus petugas,” jelasnya.

Tersangka saat ini masih dirawat di klinik Mapolres Pamekasan guna mendapat pengobatan dan setelah itu akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan diancam kurungan maksimal 7 tahun penjara karena telah melanggar pasal 362 dan 363 KUHP. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.