PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur mengamankan oknum anggota polisi, berinisial RE yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jensi sabu.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula ketika polisi menyamar sebagai pembeli terhadap tersangka FH.
“Ternyata, FH mendapat narkoba itu dari RE (oknum polisi Sampang, red) dan JF (mantan wartawan bertugas di Pamekasan, red),” terang Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui KBO Narkoba, Ipda Edi Eko Purnomo, Rabu (19/7/2017).
Ketiga tersangka yang berasal dari Desa Gunung Maddah, Sampang itu, diamankan di hari dan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, yakni di rumah tersangka FH.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti (BB) 15 paket sabu siap edar dengan berat 4 gram, seperangkat alat hisap dan sejumlah uang tunai.
Penyidik menerapkan Pasal 114 sub. Pasal 112 Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
TKP Berbeda
Polres Sampang juga mengamankan tersangka, BA, warga Desa Batioh, Kecamatan Banyuates di simpang tiga Jalan Raya Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang. Tersangka kedapatan membawa sabu 0,42 gram. Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi warga.
Tersangka lain, seorang warga Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik berinisial AF. Tersangka diduga kurir sabu dengan barang bukti 1,21 gram.(lora/Har)