Diduga Terlibat Penggelapan Raskin, H. M. Izzat Warga Ketawang Karay Masuk DPO Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – H. M. Izzat bin H. Mufti (34), warga Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Polres setempat.

Tersangka diduga kuat terlibat penggelapan beras miskin (), tahun 2015 sebanyak 41,13 ton, jatah masyarakat Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

“Sesuai prosedur, tersangka sudah dipanggil berulang kali, tapi tidak mengindahkan. Sekarang jadi DPO Polres,” tegas Kasubag Humas , AKP Hasanudin, Kamis (5/1/2017).

Adapun ciri-ciri tersangka sebagai berikut:

1. Badan gemuk
2. Kulit sawu matang
3. Rambut pendek
4. Bibir tebal
5. Berkumis tipis
6. Berjenggot tipis
7. Tinggi kurang lebih 169 cm
8. Berat badan kurang lebih 95 kg

“Apabila ada yang melihat orang tersebut, segera melaporkan ke pihak Kepolisian,” katanya.

Keterlibatan tersangka dalam kasus ini, terjadi pada tanggal 8 Juli 2015. Raskin sebanyak 41,13 ton yang diambil dari Gudang Bulog Kalianget, jatah masyarakat Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, tidak dikirim ke pulau.

Raskin tersebut sempat diangkut dari Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep menggunakan KLM Cinta Mekkah, dinahkodai Saharuddin (38), warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan.

Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke Pulau Kangean itu, justru dibelokkan ke Perairan Desa Nambakor, Saronggi. Lalu, digerebek oleh petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumenep juga menetapkan tersangka Suryadi, selaku Direktur CV Utama Mandiri. Dalam kasus tersebut, dia bertindak sebagai penyedia jasa angkutan raskin.(Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.