Diganjar 1 Tahun Penjara, Kades Lapa Laok Tidak Dieksekusi, Ini Alasan Kejari Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur, A. Su'ud, masih bebas menghirup udara segar meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (), Surabaya telah menjatuhkan 1 tahun penjara dalam kasus Beras Miskin (Raskin) di desanya.

Kenapa?. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari) Sumenep, Agus Subagya, menjelaskan, terdakwa melakukan upaya banding sejak awal tahun 2016. “Upaya banding itu, belum kami terima sampai sekarang,” terangnya, Senin (16/1/2017).

Apabila hasil banding tersebut sudah keluar, pihaknya baru bisa menjalankan putusannya. “Kalau masih kasasi, saya tidak bisa berbuat apa-apa, kita tunggu saja sampai putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (incrakh),” katanya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Su'ud Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) itu terbukti bersalah.

Berdasarkan hasil audit BPKP, tindakan itu telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian nehara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.

Majelis hakim yakni dengan Ketua Mustofa, anggota I, Gazalba dan anggota II Sangaji menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yakni satu tahun tiga bulan.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun setelah putusan dibaca, melalui kuasa hukumnya, A Suud menyatakan banding. (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.