Dikendalikan Penghuni Lapas, 3 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
Dikendalikan Penghuni Lapas, 3 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bangkalan
Tersangka sabu

PortalMadura.Com, – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan salah seorang  narapidana (napi) dari balik Lapas , berinisial H.

‪Ada tiga tersangka yang terungkap, yakni inisial S (34) warga Kecamatan Omben, Sampang, HA (32) dan MS (22) warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 326,04 gram,  alat hisap atau bong, dan timbangan elektrik serta ponsel.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pesta sabu di sebuah rumah warga di Kecamatan Labang.

“Lalu, anggota Polsek Sukolilo menindaklanjuti informasi itu. Setelah digerebek, rupanya bukan pesta sabu, melainkan ketiga tersangka sedang menimbang sabu. Rencananya sabu ini akan dikirim ke Jember,” terang Anis, Kamis (26/5/2016).

Dihadapan penyidik, sambung Anis, ketiga tersangka yang merupakan anak buah H mengaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan memakai system terputus. Artinya, sabu disimpan pada suatu tempat lalu akan ada orang yang mengambil.

“Mereka kenalnya di penjara dulu. Jadi jaringan narkoba ini dikendalikan oleh H, dari dalam lapas. Kami masih memeriksa H di lapas, untuk mengungkap jaringan narkoba lain,” paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 sub 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.