Dinilai Langgar Aturan, Kepsek SDN Pangarangan I Sumenep Dipindah ke Pulau

Avatar of PortalMadura.com
Dinilai Langgar Aturan, Kepsek SDN Pangarangan I Sumenep Dipindah ke Pulau
dok. Bupati Sumenep. A. Busyro Karim

PortalMadura.Com, – Kepala SDN Pangarangan I, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sunari, harus menerima sanksi tegas akibat perbuatannya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 yang dinilai melanggar aturan.

Per tanggal 1 Agustus 2017, yang bersangkutan secara resmi tidak lagi memimpin SDN Pangarangan I tersebut.

“Per hari ini kepala telah dipindah tugaskan ke wilayah Kepulauan. SK-nya sudah saya tandatangani,” terang Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Selasa (1/8/2017).

Kepala SDN Pangarangan I dinilai menyalahi aturan zonasi PPDB. Disdik setempat telah menetapkan dua rombel untuk SDN Pangarangan I Sumenep pada tahun 2017. Namun, sekolah memaksakan mengambil tiga rombel dengan modal permohonan penambahan rombel meski belum ada jawaban resmi dari Disdik. Akibatnya, Disdik setempat meminta sekolah untuk mendistribusikan satu rombel anak didik tersebut ke sekolah lain di Desa Pangarangan.

“Yang pertama kali harus mendapatkan sanksi ya kepala sekolahnya karena sudah diingatkan, bahwa penerimaan siswa baru itu tidak boleh melebihi rombel yang telah direkomendasikan, tapi ternyata masih memaksa,” katanya.

Ia meminta apa yang terjadi di SDN Pangarangan I ini tidak terjadi di sekolah lain pada saat pelaksanaan PPDB. Sebab, PPDB itu telah diatur dalam bentuk sistem zonasi guna menghindari menumpuknya siswa di satu sekolah.

Akibat dilanggarnya aturan itu, lanjut bupati, sejumlah sekolah di Desa Pangarangan tersebut tidak mendapatkan siswa sebagaimana rombel yang ditentukan, bahkan ada sekolah yang hanya mendapatkan siswa baru sebanyak 7 orang. Sementara di SDN Pangarangan I mendapatkan siswa sebanyak tiga rombel.

“Kalau sudah ada aturannya, ya dipatuhi saja. Jangan membuat aturan sendiri dan pada akhirnya siswa dan orang tua siswa yang menjadi korban,” tegasnya.

Sementara orang tua siswa tidak mau anaknya dipindah lantaran sudah mulai masuk sekolah dan telah membayar uang sumbangan sebesar Rp 200 ribu per siswa. Bahkan orang tua siswa “ngeluruk” Dinas Pendidikan setempat agar siswa yang telah dinyatakan diterima di SDN Pangarangan I itu tetap bisa masuk sekolah dan tidak didistribusikan ke sekolah lain. Karena mereka menilai, proses penerimaan peserta didik baru itu telah sesuai prosedur. (Arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.