PortalMadura.Com, Sampang – Diduga telah menyalah gunakan wewenang kepemimpinan, Ketua Lembaga Kajian Kebijakan, Analisi dan Advokasi Anggaran Strategis (LEKKAS) Puji Raharjo melaporkan oknum Wakil Ketua DPRD Sampang Madura, Jawa Timur, Fauzan Adhima (FA) kepada Pimpinan DPRD Sampang, Imam Ubaidillah.
Dalam laporan tertulis yang diserahkan melalui bagian Sekretariat Dewan (Sekwan) menyebutkan, FA dengan gamblang berkomentar di media massa terkait adanya aliran uang ke kantong pribadi salah seorang pejabat penting di Sampang.
“Dengan beraninya FA ini menyebut langsung nama bupati menerima uang migas, kenapa tidak memakai inisial saja kalau memang ada indikasi bupati menerima uang dari BUMD,” katanya.
Selain itu Puji berharap pimpinan dewan segera mengkroscek kembali surat permohonan secara tertulis yang dilayangkan FA ke Gubenur Jatim, terkait pengusulan Plt Bupati Sampang saat terganggunya kesehatan Bupati Fannan Hasib beberapa bulan yang lalu.
“FA juga pernah mengirimkan surat permohonan Plt Bupati Sampang tanpa adanya tanda tangan ketua dan tanpa adanya dasar hukum,” kata puji.
Sayangnya, ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah masih belum bisa dimintai tanggapan terkait laporan yang dilayangkan ketua Lekkas tersebut.
“Bapak masih belum datang mas,” ujar salah seorang ajudan yang berada di depan ruangan ketua dewan.
Sementara, FA yang dituding menfitnah bupati Sampang melalui media massa, membantah hal tersebut, dirinya mengaku tidak pernah ada komunikasi dengan wartawan yang menulis pemberitaan tersebut.
“Tidak pernah berkomenatar seperti itu di media massa,”
Terkait surat permohonan secara tertulis yang dilayangkan ke Gubenur Jatim, FA mengakui hal tersebut, pasalnya dengan surat tersebut dirinya bermaksud agar semua roda pemerintahan yang ada di Kabupaten Sampang berjalan dengan semestinya.
“DPRD ini bersifat Kolektif Kolegial, jadi tidak perlu menunggu adanya tanda tangan pak ketua kalau hanya seperti itu, karena hal ini untuk menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya.(dedet/har)