Dinsosnakertrans Pamekasan Temukan Perusahaan Tak Bayar THR

Avatar of PortalMadura.Com
Dinsosnakertrans Pamekasan Temukan Perusahaan Tak Bayar THR
ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menemukan yang tidak membayar tunjangan hari raya () kepada karyawannya.

Kasi Pengupahan dan Pembinaan Industrial Dinsosnakertrans Pamekasan, Ali Kusni mengungkapkan, pihaknya akan memproses perusahaan yang sudah jelas tidak membayar THR sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami tidak akan diam saja dan akan berusaha semaksimal mungkin supaya perusahaan itu melaksanakan kewajibannya. Tapi yang jelas ada sanksi,” ungkapnya, Selasa (12/7/2016).

Dia mengancam, jika perusahaan dimaksud terbukti tidak membayar THR yang telah menjadi hak karyawan, pihaknya mengupayakan adanya pelanggaran sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan, tapi tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi saja.

“Yang jelas nanti akan merembet kepada pelanggaran lain, tapi sebelumnya saya akan melakukan musyawarah, karena ketika kita mengepankan hukum yang menjadi korban adalah pekerja,” tandasnya.

Berdasarkan data Dinsosnakertrans, total perusahaan tahun 2016 di Pamekasan sebanyak 348 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebagian ditengarai tidak membayar THR. Sementara yang sudah pasti tidak membayar THR adalah satu perusahaan.

“Kalau ada yang membayar THR tidak sampai satu kali gaji, tak terpantau oleh kami. Ya, kami mohon maaf karena personil kami terbatas,” pungkasnya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.