PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menegaskan, jika pengusaha wajib mengikutkan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kasi Pembinaan Industrial dan Pengupahan Dinsosnakertrans Pamekasan, Ali Kusni mengaku, sebagian pengusaha masih ada yang belum mengerti tentang BPJS Ketenagakerjaan sebagai hak karyawan.
“Itu merupakan hak pekerja. Artinya, pengusaha itu wajib mengikutkan pekerjanya terhadap program BPJS. Baik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan,” tegasnya, Minggu (29/11/2015).
Ia berjanji tidak akan mempersulit bagi pengusaha yang mengurus program BPJS sebagai jaminan kesehatan bagi karyawannya. Dalam sehari, pengurusan itu bisa rampung.
“Yang ikut sudah banyak, tapi angka validnya saya tidak tahu, kalau 50 persen itu lebih (pengusaha yang ikut BPJS),” tutup dia. (Marzukiy/har)