Dirdik KPK Laporkan Tempo, Kompas TV dan inilah.com ke Polda Metro Jaya

Avatar of PortalMadura.Com
Dirdik KPK Laporkan Tempo, Kompas TV dan inilah.com ke Polda Metro Jaya

PortalMadura.Com – Selain Majalah Tempo, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman ikut melaporkan dua media lain ke Polda Metro Jaya. Dua media yang dilaporkan adalah .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan, Inilah.com dilaporkan pada 21 Agustus 2017. Sedangkan KompasTV dilaporkan pada 5 September 2017. Demikian dilansir kumparan.com, Rabu (6/9/2017).

Dalam laporannya, Aris merasa ada pemberitaan yang merugikannya. Inilah.com memberitakan Aris yang meminta uang sebesar Rp 2 miliar terkait kasus e-KTP.

Sedangkan laporan terkait pemberitaan KompasTV, terkait wawancara dengan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris dalam program Aiman.

“Donald Faris mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Sebelumnya diberitakan, Aris melaporkan Majalah Tempo terkait pencemaran nama baik. “Beliau (Aris) melaporkan atas tulisan yang muncul dalam media cetak. Yang mana menurut beliau tulisan itu mendiskreditkan yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan.

Adi mengatakan dalam naskah berita tersebut menyebut adanya pertemuan 7 penyidik KPK dengan anggota DPR. Serta, ada bagian yang menyebut penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar.

Menurutnya, Aris merasa keberatan dengan dua poin tersebut. Aris yang tak merasa melakukan hal tersebut akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Apa yang dituangkan dalam tulisan itu sama sekali menurut Pak Aris tidak pernah dia lakukan, dan dia tidak pernah pula menerima uang yang dimunculkan dalam tulisan tersebut,” kata Adi.

Terkait laporan ini, Adi mengatakan pihaknya masih dalam tahap proses penyelidikan. Polisi masih mendalami keterangan dari pihak pelapor. Karena melibatkan media massa, Adi mengaku pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.

“Nanti tahapannya, kalau laporan bisa langsung, baru nanti dalam tahapan pelaksananya. Polri sudah punya MoU dengan Dewan Pers, tinggal kita jalani saja MoU itu,” kata dia.(*)

Sumber: kumparan.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.