PortalMadura.Com, Sampang – Inisial SL (45), warga Jalan Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, dan LH (51) warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, diringkus Polres Sampang.
Keduanya diduga kuat terlibat penggelapan mobil rental milik salah seorang pengusaha rental di Kabupaten Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, menjelaskan, bahwa kejahatan kedua tersangka terungkap setelah adanya laporan dari pemilik rental.
“Kedua tersangka diamankan, Selasa kemarin di dua tempat berbeda, yakni di Sampang dan di Pamekasan,” tuturnya, Rabu (22/2/2017).
Dihadapan penyidik, tersangka SL menggadaikan mobil rental tersebut kepada LH senilai Rp 35 juta.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah dua kali melakukan penggelapan mobil,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan 2 unit mobil rental jenis Nissan Grand Livina Nopol M 723 NC dan Toyota Avansa Nopol M 1689 NA.
“Kedua pelaku diancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(lora/har)