PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membiarkan mobil plat hitam dialihfungsikan menjadi Mobil Penumpang Umum (MPU).
Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah mengaku, pihaknya tidak pernah memberikan izin mobil plat hitam dijadikan MPU. Apalagi hingga masuk ke wilayah terlarang di perkotaan, seperti yang setiap hari terlihat di sepanjang Jalan Kabupaten.
“Kita sudah lakukan operasi dan kita tilang, yang berhak menilang itu adalah Satlantas, serta kita berikan peringatan,” ungkapnya, Jumat (14/4/2017).
Ajib menambahkan, pihaknya tidak sekadar mempersoalkan masalah MPU liar itu, tetapi berencana untuk menindak tegas mobil yang diparkir di area larangan parkir dengan cara diderek.
“Pada saat bisa kita arahkan, ya diarahkan. Doakan saja, Dishub sudah ngajukan mobil derek, jadi pada saat-saat ada mobil diparkir sembarangan, ya langsung kita derek,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)