Disnakertrans Sumenep Plototi Perusahaan Nakal

Avatar of PortalMadura.Com
Disnakertrans Sumenep Plototi Perusahaan Nakal
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi () Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melakukan monitoring penerapan Upah Minimum Kabupaten () 2017 ke sejumlah perusahaan di Bumi Sumekar ini.

“Monitoring ini dimaksudkan untuk memastikan pemberian upah oleh perusahaan tiap bulan kepada pekerjanya. Apakah sesuai dengan ketentuan UMK 2017 atau tidak,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, Rabu (22/2/2017).

Menurutnya, penerapan UMK tersebut harus sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2016 tentang UMK.

“Saat ini, kami memang belum menerima pengaduan atau surat permohonan tentang penangguhan UMK 2017 oleh sejumlah perusahaan,” ucapnya.

Namun demikian, lanjutnya, bukan berartipemberian upah bagi pekerja telah sesuai dengan ketentuan UMK 2017.

“Monitoruing itu nantinya tidak hanya sebatas meminta laporan atau bertanya kepada pemilik perusahaan. Tapi, kami juga akan menanyakan kepada pekerjanya,” tegasnya.

Sesuai data di Disnakertrans, jumlah perusahaan di Sumenep sebanyak 565 perusahaan baik kategori besar, sedang, dan kecil.

Dari hasil monitoring yang dilakukan tahun sebelumnya, diketahui 40 persen perusahaan yang tidak mematuhi UMK dan umumnya merupakan perusahaan kecil.

“Semoga tahun ini ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Perusahaan yang melanggar aturan UMK dapat lebih ditekan,” tukasnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.