Dispendukcapil Sumenep Diduga Lakukan Pungli Saat Rekam Data e-KTP

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil () Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar () pada warga saat melakukan perekaman di Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Setiap warga yang melakukan perekaman data e-KTP dimintai uang sebesar Rp20 ribu oleh petugas Dispendukcapil. Padahal, setiap perekaman data e-KTP warga tidak harus dibebani atau gratis.

“Kenapa perekaman e-KTP ini harus membayar, katanya kan gratis. Tapi ternyata warga dibebani biaya sebesar Rp20 ribu per orang,” kata Odi Hariyanto, warga Desa Batuputih Laok, Jumat (13/5/2016).

Ia sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut ke kepala desa (Kades) setempat, ternyata kades tersebut juga tidak tahu. “Tanyak ke register desa (Redes) juga bilang tidak tahu,” jelasnya.

Saat ini perekaman data e-KTP di Desa Batuputih Laok itu sedang berlangsung. Dilokasi ada petugas redes, petugas dari desa 3 orang dan dari kecamatan 2 orang.

“Kalau memang harus bayar, lebih baik dihentikan saja perekaman data ini. Karena ini kan program pemerintah, sudah ada biayanya dan tidak dibebankan lagi pada warga,” ucapnya.

Sementara itu, Ahk Zaini, kepala Dispendukcapil Sumenep menyatakan, program perekaman e-KTP itu gratis atau warga yang melakukan perekaman data itu tidak dibebani biaya lagi.

“Kalau dari dinas, perekaman data e-KTP itu gratis. Biasanya dari pihak desa yang minta, kadang Rp5 ribu per orang. Tapi kalau sampai Rp20 ribu, biar kami konfirmasi dulu kepetugas dilapangan,” ungkapnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.