PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberikan warning terhadap swalayan ABC di Jalan Trunojoyo (Sebelumnya Jalan Jokotole) yang diketahui menjual daging babi.
Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan, Hendrady mengatakan, secara aturan perdagangan tidak ada persoalan dalam penjualan daging babi tersebut. Hanya saja, persoalan etika yang harus diperhatikan oleh manajemen ABC.
“Kalau dari segi perdagangan itu legal, karena ada BPOM-nya, izin edar dan tentang kadaluarsanya, jadi kami tidak bisa melarang. Tetapi dari segi etika dan keamanan karena disini mayoritas masyarakat Islam, seyogyanya tidak menjual barang-barang yang di dalam Islam itu dilarang,” jelasnya, Rabu (9/3/2016).
Berdasarkan mediasi dengan manajemen ABC, disepakati bahwa tidak akan mengedarkan kembali barang haram tersebut demi menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat Pamekasan.
“Nanti kita tetap bikin surat edaran dan teguran lah agar tidak menjual daging babi itu. Pengawasan tetap kita lakukan selama satu bulan sekali, tidak hanya di swalayan tetapi juga di penjual makanan,” tandasnya.
Selasa (8/3/2016), Front Pembela Islam (FPI) Pamekasan melaporkan adanya penjualan daging babi ke polisi setelah salah satu anggotanya menemukan barang haram itu saat berbelanja di swalayan dimaksud pada Minggu malam kemarin. (Marzukiy/choir)