PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawaa Timur, Bambang Heriyanto menyatakan, persyaratan harus berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) bagi kelompok tani agar mendapatkan bantuan dari pemerintah belum diberlakukan tahun ini sehingga para kelompok tani masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah meski tidak berbadan hukum.
“Ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal itu sehingga Poktan, Kelompok Wanita Tani tidak perlu berbadan hukum, cukup ditetapkan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing sudah bisa mendapatkan bantuan,” kata Bambang Heriyanto, Sabtu (6/8/2016).
Meski tidak perlu berbadan hukum, poktan atau kelompok wanita tani harus memiliki surat pengesahan bahwa poktan tersebut sudah terbentuk dengan dibuktikan oleh susunan pengurus, termasuk identitas dan aktifitasnya harus jelas.
“Tapi kami tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kelompok tani yang akan mendapatkan bantuan itu,” ucapnya.
Terkait dengan adanya syarat poktan harus berbadan hukum dan ternyata saat ini masih belum diberlakukan, pihaknya mengaku hal itu untuk menjaga kebocoran anggaran. Sebab, jika tidak ada pengetatan aturan terkait pemberian bantuan, dikhawatirkan terjadi salah sasaran.
“Aturan itu dimaksudkan agar bantuan yang diberikan itu benar-benar tepat sasaran, bukan untuk mempersulitnya,” tegasnya.
Selama ini, banyak poktan yang sudah mengurus badan hukum sesuai regulasi yang ada. Di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini terdapat 3.505 kelompok tani yang menjadi binaan Disperta. (arifin/choir)