Ditetapkan Tersangka, Mantan Anggota Dewan Ini Positif Konsumsi SS

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, anggota DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur periode 2009-2014, Muaffan (31) positif mengkonsumsi narkoba jenis -sabu (SS) bersama dua tersangka lain, Salim (30) dan Holis (33), semuanya warga Desa Deleman, Kecamatan Kedundung, Sampang.

“Ketiganya positif mengkonsumsi sabu-sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Syaiful Anam, Rabu (28/1/2015).

Hasil penyidikan polisi, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Kabupaten Bangkalan, berinisial AZ.

“AZ sekarang masih buron dan di perkirakan berada di wilayah Jakarta,” katanya.

Para tersangka akan di jerat pasal 112 KUHP sub 127 junto pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, ketigan tersangka diamankan oleh tim gabungan intel Kodim 0828 Sampang dan anggota Koramil Kedudung saat menggelar operasi di Dusun Bates, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Selasa (27/1/2015) malam.

Para tersangka asyik pesta sabu-sabu di rumah Holis. Ketiga tersangka akhirnya diserahkan pada polisi.(dedet/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.