Dituding Serobot Tambak Garam, Warga Pamekasan Minta Keadilan

Avatar of PortalMadura.Com
Dituding Serobot Tambak Garam, Warga Pamekasan Minta Keadilan
Warga Penggarap Lahan Garam

PortalMadura.Com, – Raji alias pak Sipah (70) warga Dusun Trokem, Desa Majungan Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta keadilan kepada penegak hukum setelah tambak garamnya diklaim milik perseorangan.

Padahal, lahan seluas 110,2 hektar di Dusun Trokem, Desa Majungan tersebut merupakan milik negara yang dikerjakan oleh warga sekitar hasil kerjasama dengan Perhutani sejak puluhan tahu lalu.

“Tanah negara tersebut dalam penguasaan perhutani dan saya (pak Sipah) memohon kepada Perhutani untuk dikerjakan dengan masyarakat sekitar melalui lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) waktu itu,” ujar pria berkulit hitam tersebut, Rabu (22/6/2016).

Namun, beberapa tahun kemudian muncul sejumlah nama yang mengaku sebagai pemilik sertifikat, mereka masing-masing bernama H. Syafii warga Desa Padelegan Kecamatan Pademawu, H. Abdur Rahman warga Kalianget Sumenep, Saleh pak Hasan warga Desa Pinggir Papas Sumenep, H. Ahmad Zahri warga Desa Kramat Kecamatan Tlanakan dan H. Samsuri.

“Kemudian orang-orang ini menuding saya menyerobot tanah mereka. Padahal, saya bekerja sama dengan Perhutani dan tanah itu milik Perhutani. Saya kasarnya hanya sebagai pekerja saja,” tambahnya.

Awalnya, tanah itu merupakan lahan tidur, tetapi Perhutani merekomendasikan kepada dirinya agar bisa dijadikan lahan produktif dengan cara pada bagian pinggir lahan ditanami tanaman magrove dan bagian bawahnya disuruh jadikan .

“Beberapa kali saya dilaporkan kepada polisi, tapi saya menang. Tahun 2002 penggugat kalah dan tahun 2003 memiliki ketetapan hukum atau incraht. Bahkan, sampai pengadilan tinggi saya menang. Tetapi, saya terus dilaporkan bahwa telah menyerobot tanah mereka,” tandasnya.

Kerja sama yang dilakukan dengan Perhutani berdurasi lima tahun. Perpanjangan kontrak terakhir dengan Perhutani terhitung sejak tahun 2014 dan berakhir 2019.

“Tapi bagaimana pun, saya tetap akan menggarap lahan itu, karena itu merupakan hak saya. Mau dapat penghasilan dari mana kalau tidak bekerja,” tegasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.