DPO Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tebu Divonis 12 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Ketua Koperasi Serba Usaha Sampang, Abd Aziz yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengadaan tanaman tebu tahun anggaran 2013, divonis 12 tahun kurungan oleh Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Joko Suharyanto mengatakan, pihaknya terpaksa mengajukan persidangan in absentia atau sidangan tanpa kehadiran terdakwa guna menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang tidak lagi kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 14 tahun, tapi Hakim persidangan memvonis terdakwa 12 tahun,” katanya, Rabu (22/2/2017).

Menurut Joko, vonis incraht atau tetap terhadap terdakwa akan terus berjalan hingga yang bersangkutan bisa diamankan.

“Seumpama nanti ketangkap 5 tahun setelah vonis, maka terdakwa tetap akan menjalani 12 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengetahui keberadaan terdakwa yang saat ini masih berstatus DPO.

“Kejaksaan Agung sudah punya alat canggih, itu pasti sudah bisa dimonitor,” terangnya.

Sementara terdakwa lain, yakni Edy Junaidy dan Gada Rahmatullah, masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena dianggap sudah kooperatif.

“Vonis 8 tahun, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Joko.(Lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.