PortalMadura.Com, Pamekasan – Komisi I DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama dengan Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) menggelar sidak ke sejumlah tempat karaoke di Pamekasan, Selasa (6/1/2015).
Sedikitnya ada empat tempat karaoke yang disidak, yaitu di Hotel Putri, PujaSera, Kampoeng Qta, dan Dapur Desa.
Menurut Ismail, Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, pihaknya hanya ingin mengetahui lebih dekat apakah tempat karaoke yang ada sudah sesuai dengan Peraturan Bupati No 28 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan hiburan dan karaoke di Kota Gerbang Salam Pamekasan.
“Di Hotel Putri semuanya sudah terpenuhi, hanya saja lampu dalam room karaoke kurang terang, dan yang ada hanya remang-remang. Sedangkan di PujaSera pintu room karaoke kacanya kurang besar,” katanya.
Ia menjelaskan, di Kampoeng Qta tidak ada masalah dan juga di Dapur Desa karena semua pengunjung harus punya member, sehingga juga sesuai dengan peraturan bupati.
“Karena yang berijin itu hanya empat lokasi, sehingga kita sidak ke yang berijin saja,” jelasnya.
Politisi Demokrat itu juga menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menjawab dari kegelisahan masyarakat dan sejumlah mashasiswa, bahwa tempat karaoke di Pamekasan harus benar-benar sesuai dengan Perbub yang ada.
“Intinya kita hanya memastikan bahwa tempat karaoke yang ada itu mematuhi aturan dan ternyata semuanya sudah taat aturan,” tegasnya. (reiza/htn)