Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Pamekasan

PortalMadura.Com, – Dalam sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua yang selama ini beroperasi di wilayah itu.

Kedua bandar itu masing-masing bernama Sadik Dusun Barat Jalan Desa Ambender Kecamatan Pegantenan dan Moh. Rahul warga Dusun Glugur Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Pamekasan.

“Tersangka Sadik ditangkap pada tanggal 9 Maret di rumahnya saat berpesta dan Moh. Rahul ditangkap pada tanggal 15 Maret di depan SPBU Sotabar Kecamatan Pasean” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, Kamis (16/3/2017).

Dikatakan Nowo, kedua tersangka itu merupakan jaringan pengedar sabu yang berakses dari bandar berinisial HA yang berdomisili di wilayah pantura salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang.

Dari kedua tangan tersangka, polisi menyita satu klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram, satu botol plastik alkohol ukuran 250 ml, satu buah botol plastik bersumbu sebagai kompor, satu buah kotak kayu ukuran 10×20 cm sebagai tempat peralatan sabu dan satu buah handphone.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah enam poket klip plastik berisi narkoba jenis sabu total berat 10.67 gram, satu buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu dan satu lembar kertas buram sebagai pembungkus sabu.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 jo 117 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.