Dua Kades Ditahan, DPMD Pamekasan Belum Terima Tembusan

Avatar of PortalMadura.com
Dua Kades Ditahan, DPMD Pamekasan Belum Terima Tembusan
dok. Kepala DPMD Pamekasan, Achmad Faisol

PortalMadura.Com, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat perihal adanya dua Kepala Desa (Kades) di daerahnya yang ditahan lantaran kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin).

Kepala DPMD Kabupaten Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti status tersangka kedua kades tersebut sebelum ada surat pemberitahuan resmi dari penegak hukum sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat dari aparat penegak hukum bahwa ada kedua kades ditetapkan sebagai tersangka. Artinya secara administrasi kami belum pegang,” akunya, Jumat (12/5/2017).

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kades bisa diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia dan ketiga diberhentikan. Langkah diberhentikan itu salah satunya apabila yang bersangkutan menjalani proses hukum seperti yang dialami kedua kades tersebut.

“Jadi tidak serta merta diberhentikan karena asas praduga tak bersalah dipake oleh pengadilan. Artinya masih menunggu incraht (memiliki ketetapan hukum), kalau tidak terbukti bersalah, maka akan dikembalikan sebagai kades, demikian juga sebaliknya,” jelasnya.

Menurutnya, di dalam regulasi dijelaskan bahwa selama proses hukum berjalan maka secara otomatis yang memegang kendali pemerintahan desa adalah sekretaris desa. Oleh sebab, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejari perihal kasus yang menimpa dua kades tersebut.

Sebagaimana diketahui, Dua Kades yang ditahan Kejari Pamekasan adalah Kades Blumbungan Kecamatan Larangan, Junaidi dan Kades Branta Tinggi, Syahrul Efendy. Keduanya diguga melakukan penyimpangan raskin pada tahun 2014 hingga tahun 2015. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.