Dua Kandidat Tak Tercatat di DPS

Avatar of PortalMadura.Com
Dua Kandidat Tak Tercatat di DPS
dok. Logo KPU

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rahbini menyatakan, hasil koordinasi KPU dengan PPK Kota, dua pilkada setempat tidak masuk ke daftar pemilih sementara (), yakni Ahmad Fauzi dan Zainal Abidin.

“Setelah kami berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Kota, ternyata dua kandidat pilkada tidak masuk ke DPS karena domisilinya di Surabaya dan di Jakarta,” kata Rahbini, Selasa (1/9/2015).

Menurutnya, warga luar Sumenep bisa masuk DPS dengan catatan minimal 6 bulan berdomisili di Sumenep dengan menyertakan surat domisili.

“Dua kandidat ini tidak berdomisili di Sumenep 6 bulan sebelum DPS ditetapkan,” ujarnya.

Ia menerangkan, pada dasarnya, semua warga bisa menggunakan hak pilih jika yang bersangkutan terdaftar di DPT, terdaftar di DPT perubahan dan bisa menunjukkan KTP dan paspor atau identitas lainnya pada saat pencoblosan.

“Dua kandidat itu bisa saja menunjukkan KTP pada saat pencoblosan, petugas tetap harus memperbolehkan yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya,” urainya.

Pilkada di Sumenep diikuti dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yakni A Busyro Karim-Ahmad Fauzi, nomor urut satu (1), diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan dan NasDem, sedangkan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, nomor urut dua (2) diusung 8 parpol yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB.

Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Soengkono Siddik akan berakhir pada bulan Oktober 2015, sementara pelaksanaan pilkada serentak dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.