Dua Napi Kasus Korupsi di Sumenep Juga Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Avatar of PortalMadura.com
Dua Napi Kasus Korupsi di Sumenep Juga Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Ketut Akbar

PortalMadura.Com, – Sebanyak 2 dari 99 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Klas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diusulkan mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1438 H merupakan napi kasus korupsi.

“Sebenarnya ada empat orang yang terlibat kasus korupsi di ini, tapi kami hanya mengusulkan dua orang napi karena yang dua orang lainnya proses hukumnya masih belum selesai,” kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Ketut Akbar, Jumat (16/6/2017).

Dua narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus lebaran itu salah satunya kasus raskin yakni salah satu kepala desa Kecamatan Guluk-guluk.

“Kami usulkan napi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Di Rutan Klas II B Sumenep terdapat 106 orang narapidana dan 113 orang tahanan, total yang ada di Rutan tersebut sebanyak 219 orang. Usulan remisi khusus lebaran ini dilakukan secara online ke Kemenkum dan HAM.

“Kami tidak memilah dan memilih napi itu kasus apa yang penting telah memenuhi syarat, termasuk kasus korupsi,” terangnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.