Hukum  

Dua Penambang Pasir Liar Diringkus

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sedikitnya dua orang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kedua tersangka itu diantaranya Burhan (40) dan Rais (39), masing-masing warga Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

“Dua tersangka itu kami tangkap saat melakukan penambangan pasir di Ambunten Barat,” kata Abd Madjid, Kepala Satpol PP, Rabu (25/12/13).

Menurut Madjid, selain tersangka, juga mengamankan satu mobil pick up beserta alat penambang pasir seperti cangkul untuk barang bukti.

“Kini kedua tersangka beserta barang buktinya kami serahkan ke Polres Sumenep untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan, penangkapan penambang pasir liar itu dimaksudkan untuk menjaga dari kerusakan lingkungan yang sengaja dilakukan oleh manusia.

Sebab, dengan penambangan pasir liar ditepi laut itu, akan membahayakan keselamatan warga setempat.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya pasti ke masyarakat setempat. Air laut bisa masuk ke rumah warga saat air pasang,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta, para kepala desa (kades) bisa ikut menjaga lingkungan dengan melarang warganya agar tidak menambang pasir secara liar.

“Kami sudah meminta pada kades setempat agar melarang warganya melakukan penambangan pasir secara liar, karena akan membahayakan warga yang lain,” pungkasnya. (arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.