Dua Pria Ini Dicokot Polisi di Jalan PUD Desa Kasengan Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Dua Pria Ini Dicokot Polisi di Jalan PUD Desa Kasengan Sumenep
Tersangka Sabu, R. FALDI ADITYA dan JONI AFANDI

PortalMadura.Com, – Faldi Aditya (32), warga Perumnas Giling, Jl. Paliat 1, No. 12, Desa Pamolokan, Sumenep dan Joni Afandi (38), warga Dusun Judo Negoro, Desa Kebunagung, Sumenep, Madura, Jatim dicokot polisi, di Jalan PUD Desa Kasengan, Sumenep.

Kedua tersangka kedapatan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram. Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi warga pada polisi setempat yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi sabu. Atas dasar informasi itu, polisi melakukan pengintaian.

“Saat di jalan PUD desa, tersangka yang mengemudikan motor dicegat dan dilakukan geledah badan. Ternyata benar, tersangka kedapatan barang bukti sabu,” terang Kasubbag Humas , AKP Suwardi, dalam siaran persnya, Senin (4/9/2017) pagi.

Saat ditangkap, tersangka Faldi Aditya kelahiran Jakarta ini sempat membuang barang berupa kantong plastik klip kecil. Beruntung, petugas sigap. “Plastik kecil itu berisi butiran kristal yang diduga sabu. Sedangkan tersangka Joni Afandi tetap dalam posisi duduk diatas motornya,” jelasnya.

Kedua tersangka, berikut barang bukti lain, berupa motor bernopol M 4157 VE dan sebuah handphone yang diduga kuat dijadikan alat komunikasi melakukan transaksi sabu diamankan di Polres Sumenep.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasus ini masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.