PortalMadura.Com, Sumenep – Dua orang tersangka dugaan penganiayaan, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (22/3/2017).
Kedua tersangka itu, Surahmad (42), warga Dusun Raas, RT. 002, RW. 002, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, dan Asis (37), warga Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kab. Sumenep.
Tersangka lain yang ditangkap paksa lebih dulu, M. Fauzi (40), warga Dusun Benangger, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep.
Ketiganya diduga terlibat penganiayaan terhadap korban, Moh Syaiful Bahri (35), warga Dusun Benangger, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep.
“Tiga pelaku penganiayaan sudah diamankan. Dua menyerahkan diri, dan satu lebih dulu ditangkap di rumahnya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Masjid, Dusun Benangger, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, yang dilaporkan pada Polsek Ganding, 10 September 2016.
“Saat ini, ketiga tersangka dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.(Hartono)