Dugaan Kekerasan PRT, Pemuda Madura Desak MKD Tidak ‘Mandul’

Avatar of PortalMadura.Com
Dugaan Kekerasan PRT, Pemuda Madura Desak MKD Tidak 'Mandul'
Ist. Kayyis

PortalMadura.Com, Malang – Koordinator Wilayah Front Pemuda Kepulauan (FP MK) Malang, mendesak pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak ‘mandul' dalam memproses oknum dewan asal Dapil Madura yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan pembantu rumah tangga ().

“DPR punya MKD yang punya kewenangan untuk menangani pelanggaran etik anggota dewan. Dan ini sudah diatur dalam UU MD3. Jadi sekarang kita tunggu saja apakah MKD benar-benar berkomitmen untuk memberikan putusan yang profesional atau tidak,” tegas Koordinator Wilayah Front Pemuda Madura Kepulauan (FP MK) Malang, Mohammad Kayyis AR dalam rilisnya yang diterima Redaksi PortalMadura.Com, Senin (05/10/2015).

Menurutnya, MKD harus objektif dan tidak tersandera kepentingan politik dalam memutuskan kasus oknum anggota dewan asal Madura. Selama ini, banyak kasus pelanggaran etik yang diproses MKD acapkali berbuntut ketidak jelasan. Sehingga, menimbulkan opini dikalangan publik, bahwa MKD tidak mampu menjadi jaminan dari harapan besar masyarakat.

“Jika MKD nanti pada tahapan selanjutnya menemukan indikasi pelanggaran etik, segera pecat oknum anggota dewan dari Madura itu. Karena ini juga berkaitan dengan citra dan wibawa DPR yang terus merosot tajam seiring dengan perilaku anggota DPR yang tidak etis,” ujarnya.

Diakui, ranah dugaan tindak pidana adalah tanggung jawab Polda Metro Jaya. Sedangkan MKD harus fokus pada dugaan pelanggaran etik. Jika terbukti melanggar etik, maka PPP sebagai partai pengusung juga harus memecat kadernya dari keanggotaan partai. Karena tindakannya tidak hanya merendahkan martabat DPR, tapi juga meruntuhkan PPP sebagai partai Islam.

“PPP idealnya juga harus menutup pintu rapat-rapat dari anggota partai yang terbukti melakukan pelanggaran etik, termasuk kasus salah seorang kadernya yang sedang menggelinding ke publik. Jika tidak maka akan berpengaruh terhadap citra PPP sebagai partai Islam yang akan semakin terpuruk,” tutup Kayyis.

Tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) diduga oknum anggota DPR RI asal Dapil Madura. Kasusnya, dilaporkan korban kepihak Polda Metro Jaya.

Kini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga berinisiatif untuk memproses kasus kekerasan tersebut berafiliasi dengan Polda.(rls/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.