PortalMadura.Com, Sumenep – Bendahara kelompok masyarakat (Pokmas) Majapahit, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ahmad, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.
Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep itu, mengelola dana hibah Pemprov Jatim tahun 2014 senilai Rp600 juta untuk pembangunan tambat labuh (Dermaga) di desa setempat. Pekerjaannya diduga terjadi tindak pidana korupsi.
“Iya, dilakukan penahanan,” terang Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Sumenep, Agus Subagiya, pada PortalMadura.Com, Selasa (25/7/2017).
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Namun, pihak penyidik menilai cukup bukti untuk dinaikkan menjadi tersangka.
“Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Dijelaskan, tersangka sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun tidak mengindahkan panggilan penyidik. Selama ini, tersangka terindikasi selalu ada di Jakarta.
“Jadi, penahanan tersangka ini juga sudah memenuhi dua unsur alat bukti. Salah satunya, pembangunan dermaga tidak sesuai dengan RAB,” tandasnya. (Bahri/Hartono)