Dugaan Korupsi, Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Tersangka Iwan

Avatar of PortalMadura.Com
Dugaan Korupsi, Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Tersangka Iwan
dok. Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

PortalMadura.Com, – Penyidik Kejaksaan Negeri () Sumenep, Madura, Jawa Timur memperpanjang masa penahanan tersangka Iwan H (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak-Bragung tahun anggaran 2013 senilai Rp883 juta lebih.

Tersangka merupakan konsultan pengawas proyek dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya asal warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep.

“Mulai hari ini penahanan Iwan diperpanjang selama 40 hari, karena berkasnya belum rampung,” terang Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Agus Subagiyo, Jumat (10/6/2016).

Tersangka Iwan, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sejak Rabu (18/5/2016) yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Sedangkan tersangka Siti Aminah, juga sudah diperpanjang penahanannya. “Kalau Indra masih belum diperpanjang, kita pasti lagi kalau berkasnya masih belum rampung,” ujarnya. (Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.