Dugaan Korupsi TPA, Anggota DPRD Pamekasan Bakal Diperiksa Kejari

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Pamekasan – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Bindang Kecamatan Pasean, Pamekasan dengan anggaran Rp 3 miliar, nampaknya terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Terbukti, meski telah menetapkan dua orang tersangka dan kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejari Pamekasan masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk salah satu anggota DPRD Pamekasan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Hal itu diketahui setelah Kejakasaan Negeri Pamekasan melayangkan surat ke DPRD Pamekasan, minta ijin untuk memeriksa anggota dewan itu sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Halili Yasin, Ketua DPRD Pamekasan ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya surat permohonan pemanggilan pemeriksaan salah satu anggota dewan itu, terkait dengan kasus korupsi TPA yang kini mulai ramai diperbincangkan.

“Di meja tugas saya ada surat dari kejaksaan negeri dan setelah saya baca isinya pemanggilan terhadap salah satu anggota dewan inisial F. Dan saya sudah mendisposisikan surat itu,” katanya, Kamis (29/5/2014).

Menurut Halili, surat permohonan ijin pemeriksaan salah satu anggota dewan itu telah ditandatangani dan sudah dikembalikan ke kejaksaan Nageri Pamekasan.

“Saya juga menyarankan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi TPA Desa Bindang itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, proyek TPA senilai Rp 3 miliar itu diusut Kejari Pamekasan setelah kelompok mahasiswa dan masyarakat yang berdomisili di sekitar TPA berunjuk rasa ke kantor kejari pada 2009 silam. Mereka memprotes karena pembangunannya tanpa persetujuan masyarakat setempat. Selain itu, proyek sempat mangkrak dan diduga ada penyimpangan. Kasus diusut karena proses penjualan lahan, luas, dan harganya diduga di mark-up. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.