Dugaan Penganiayaan Pengasuh Ponpes, Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi

Avatar of PortalMadura.Com
Dugaan Penganiayaan Pengasuh Ponpes, Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi
Sidang di PN Sumenep

PortalMadura.Com, – Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menggelar yang menimpa, Syafi'i, warga Desa Karang Sukun, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Selasa (3/5/2016).

Korban merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes), Al Falah dengan terdakwa Misyadi yang masih mempunyai hubungan kerabat dekat dengan korban.

Agenda sidang adalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh kuasa hukum terdakwa, Sulaisi.

“Eksepsi itu diajukan untuk meluruskan dakwaan jaksa, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum. Hakim itu kan berdasarkan dakwaan, makanya kami luruskan,” kata kuasa hukum terdakwa, Sulaisi, usai sidang di Sumenep.

Yang dinilai menyimpang dan tidak sesuai dengan fakta hukum adalah materi pemukulan dengan menggunakan batu. “Faktanya, adalah memukul dengan tangan kosong. Tapi, dalam dakwaan disebutkan memukul dengan batu, tapi tidak dijelaskan berapa kali,” urainya.

Fakta lain, sambungnya, tidak ada luka, melainkan hanya memar. “Ini yang kami luruskan dalam eksepsi itu. Dan ini ada indikasi rekayasa,” ucapnya.

Sidang dengan Hakim Ketua, Deka Rahman akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh JPU. “Tanggapan eksepsinya minggu depan la, kan belum kami pelajari,” kata salah seorang JPU, Nurfajriyah.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi pada tanggal 15 Januari 2016 di sekitar Pondok Pesantren Al Falah. Menurut korban Syafi'i, faktor penganiayaan, diduga sentimen pribadi.

Pasca kejadian, Syafi'i bersama istrinya berupaya menemui dan mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Misyadi. Namun, upaya tersebut ditanggapi negatif.

Untuk menyelesaikan dugaan penganiayaan, Syafi'i memilih jalur hukum dan langsung melapor ke polisi.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.