Dugaan Pungli Dana Desa, Camat Kangayan Dilaporkan pada Kejari Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Muhtar Rofi' warga Pulau Kangayan melaporkan , inisial Z ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (24/10/2016).

Camat tersebut dilaporkan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada 9 Kepala Desa (Kades) se-Pulau Kangayan. Yakni, Desa Torjuk, Kangayan, , Tembayangan, Cangkramaan.

Selain itu, Desa Saubi, Daandung, Timur Janjang dan Desa Kongjukong.

“Saya melaporkan Camat Kangayan sehubungan dengan dugaan permemintaan uang sebesar Rp20 juta kepada para kepala desa agar pencairan ADD maupun DD lancar,” kata Muhtar Rofi'i di Sumenep.

Ia mengaku sudah menunjukkan beberapa barang bukti pada penyidik. “Sudah saya tunjukkan surat perjanjiannya saat pemberian uang Rp20 juta kepada Camat Kangayan beserta bukti foto dan rekaman saat transaksi,” tegasnya.

Sementara, Kasi Intel , Rahadian Wisnu mangaku sudah menerima laporan tersebut secara lisan, dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti apabila sudah melengkapi laporannya secara tertulis.

“Sudah saya terima laporannya secara lisan, dan kami juga masih menunggu laporan secara tertulis untuk ditindaklanjuti,” dalihnya. (Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.