PortaMadura.Com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terancam mendapat sanksi akibat lambatnya penyelesaian Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2017.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan, Musawwir mengemukakan, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang mekanisme pembahasn KUA-PPAS, terakhir satu bulan sebelum tahun berjalan berakhir.
“Jadi, seharusnya November 2016 sudah selesai. Namun, hingga detik ini, belum ada tanda-tanda untuk diserahkan pada DPRD,” katanya, pada PortalMadura.Com, Selasa (5/12/2016).
Dikatakan, jika mengacu pada undang-undang tersebut, Pemkab Bangkalan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. “Bisa disanksi, sanksinya eksekutif tidak dibayarkan gajinya selama 6 bulan,” terangnya.
Dia juga mempertanyakan sikap tim anggaran (Timgar) pemerintah yang selalu menunda pembahasan KUA-PPAS dengan Banggar. “Kemarin alasannya Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), sekarang alasan apalagi,” tanya dia.
Sementara, Ketua tim anggaran (Timgar) Pemkab Bangkalan, Edy Moljono tidak bisa ditemui untuk dikonfirmasi hal tersebut.(Hamid/har)