Fasilitas Upload Melalui Internet (LAN) Tidak Tersedia di Ruang Post Bidding LPSE

Avatar of PortalMadura.Com
ilustrasi internetan (sayangi.com)
ilustrasi internetan (sayangi.com)

PortalMadura.Com, – Lahirnya e-government procurement (LPSE) Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Indonesia dimulai dengan keluarnya Keppres nomor 80 tahun 2003 yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010, tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbedaan lelang konvensional dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE). Proses pendaftaran lelang dalam sistem manual, panitia harus menyiapkan meja dan kursi khusus untuk menerima pendaftar, juga harus ada orang yang menjaga untuk menerima pendaftar, serta menyiapkan formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon penyedia barang/jasa.

Dari sisi penyedia barang/jasa juga harus menyiapkan foto kopi SIUP dan membawa aslinya. Namun, dengan sistem e-proc, pendaftaran dilakukan secara online saja. Aanwijzing, dengan sistem e-procurement, tidak dilakukan tatap muka pada tahapan ini. Masing-masing pihak cukup berada di depan komputer mereka. Penjelasan, pertanyaan dan jawaban dilakukan secara online

Dalam pemasukan dokumen didalam sistem lelang konvensional, kita mengenal sistem satu sampul, dua sampul, dan dua tahap. Untuk e-procurement dengan sistem ini, maka penyedia tidak perlu repot-repot menyiapkan dana untuk foto kopi semua dokumen pendukung kualifikasi (Akta, SIUP, kontrak-kontrak, dan lain-lain). Seluruh dokumen yang sifatnya fisik, diganti menjadi elektronik dalam format PDF atau JPEG.

Pada Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Sampang tidak semua penyedia memiliki akses internet yang cukup besar (idealnya minimal 1 mbps) untuk melakukan upload dokumen penawaran. Belum lagi kebiasaan penyedia untuk mengirimkan penawaran di jam atau menit terakhir (untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia lelang/ulp) dalam hal persiapan berkas-berkas agar lengkap termasuk surat dukungan dan legalitas perusahaan dll.
Kondisi ini menyebabkan potensi kegagalan upload sangat besar.

Untuk itu, jika dokumen penawaran berukuran besar dan bandwidth disisi penyedia tidak memadai, dapat datang ke kantor LPSE (Post Bidding) Pada jam kerja dan hari aktif, sesuai dengan  Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik  ayat (1,2,3 dan 4) untuk upload dari jaringan intranet local (LAN) dengan kecepatan 100 mbps. Namun fasilitas upload melalui internet (LAN) ini tidak tersedia di ruang post bidding LPSE Sampang. (Penulis, R. Zetty Zenteng N, Sampang, email ; [email protected])

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.