Fasilitasi Gubernur Dinilai Janggal, Pansus SOPD Bakal Klarifikasi ke Pemprov Jatim

Avatar of PortalMadura.Com
Fasilitasi Gubernur Dinilai Janggal, Pansus SOPD Bakal Klarifikasi ke Pemprov Jatim
Dok. Kantor DPRD Sumenep

PortalMadura.Com, – Wakil ketua pansus raperda struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) , Madura, Jawa Timur, Akhmad Zainur Rahman menyatakan, pansus perlu melakukan klarifikasi langsung kepada Pemprov Jatim. Pasalnya, hasil fasilitasi Gubernur Jatim, terkait raperda SOPD itu dinilai syarat dengan kejanggalan.

“Pansus memutuskan, perlu adanya klarifikasi langsung ke pemprov, karena hasil fasilitasi Gubernur terhadap raperda SOPD itu terjadi berbagai kejanggalan, mulai isi maupun secara administrasi,” kata Wakil Ketua Pansus, Akhmad Zainur Rahman, Rabu (16/11/2016).

Legislator yang juga wakil ketua Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan, ada beberapa kejanggalan dalam hasil fasilitasi gubernur itu diantaranya secara administrasi, hasil fasilitasi itu ditandatangani oleh Plt Sekda Provinsi, Drs A Mudjib Afan, MKes, padahal yang bersangkutan tidak dalam berhalangan tetap.

“Seharusnya tertulis Plh, bukan Plt Sekda. Ini menjadi kesalahan administrasi yang harus diklarifikasi pansus,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, bahan klarifikasi itu berada dalam isi fasilitasi diantaranya munculnya nomenklatur baru yakni dinas sumber daya air. Dalam draf raperda yang diajukan eksekutif nomenklatur itu tidak ada, yang ada dinas PU Pengairan dan hasil pansus juga tidak ada.

“Tahu-tahu nomenklatur itu muncul di fasilitasi Gubernur. Ini kami akan klarifikasi juga ke Pemprov Jatim. Klarifikasi ini bukan dalam rangka menyalahkan, tapi minta penjelasan langsung dari Pemprov,” tegasnya.

Ditanya kemungkinan berubahnya jumlah format SOPD dari 30 SKPD itu, politisi Demokrat itu mengaku tergantung dari perkembangan pembahasan di pansus setelah dilakukan klarifikasi.

“Kalau soal tetap 30 SKPD atau kembali lagi ke 26 SKPD sebagaimana diplenokan pansus, ya lihat nanti saja. Saat ini kami akan klarifikasi langsung dulu ke Pemprov,” katanya berdalih.

Sebelumnya, hasil pleno panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep atas raperda struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) yang menetapkan format organisasi perangkat daerah sebanyak 26 SKPD. Namun setelah mendapatkan fasilitasi Gubernur, format tersebut bertambah menjadi 30 SKPD. Fasilitasi Gubernur itu ditanda tangani Plt Sekda Provinsi Jatim, A Mudjib Afan.

Sejumlah SKPD yang awalnya digabung dalam format OPD yang ditetapkan Pansus DPRD berubah menjadi lembaga terpisah setelah dievaluasi Gubenur Jawa Timur, diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menjadi dua SKPD yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagang dan Dinas Kopersi dan UKM.

Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang menjadi Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Sumber Daya Air, kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang awalnya digabung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga dipisah, dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB yang sebelumnya digabung dirubah menjadi SKPD terpisah.

Selain penggabungan instansi, banyak skoring dan tipelogi SKPD yang naik diantaranya kecamatan yang sebelumnya tipe B menjadi A. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.