PortalMadura.Com, Sumenep – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, sepakat hak interpelasi dilakukan pada pemerintahan A. Busyro Karim-Achmad Fauzi.
“Kami sepakat, karena ini cara yang paling baik untuk bertanya pada bupati,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Sumenep, Khosaini Adhim, pada wartawan, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, cara persuasif sudah dilakukan selama dua bulan, namun belum ada hasilnya. “Waktu dua bulan itu cukup lama,” dalihnya.
Dijelaskan, materi pokok yang menjadi dasar pengajukan hak interpelasi tidak hanya menyangkut hak dewan (gaji yang tak terbayarkan), namun banyak hal.
“Keuangan tidak menjadi dasar utama dalam pengajuan hak interpelasi ini. Tapi banyak hal,” katanya.
Sayangnya, dia enggan menyebutkan hal lain yang dimaksud. “Kami masih mengkaji dan akan menyusun materi hak interpelasi itu. Jadi tunggu dulu,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abrori Alzael mengemukakan, pada dasarnya sepakat pengajuan hak interpelasi dilakukan pada bupati.
“Kita dahulukan cara persuasif. Kita tunggu selama 1×24 jam dulu. Jika komunikasi politik dengan bapak bupati tidak terpenuhi, kita sepakat mengajukan interpelasi. Dan terhitung sejak hari ini,” tegasnya.
Baca: Pemerintahan Busyro Dinilai Banyak Kejanggalan, DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi
Menurutnya, tidak dicairkannya gaji anggota dewan bukan menjadi dasar utama mengajukan hak interpelasi, tapi hingga hari ini tidak ada alasan yang berbasis yuridis. “Fakta yuridisnya tidak ada,” tandasnya.(Hartono)