PortalMadura.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron.
Sehingga penyidik KPK telah melimpahkan berkas itu ke penuntutan, Kamis (9/4/2015). Maka, tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Fuad Segera menduduki kursi terdakwa.
Dalam berkas perkara Fuad, terdapat tiga sangkaan, yakni tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018, selaku Bupati Bangkalan yang menjabat 2 periode serta tindak pidana pencucian uang.
“Berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan, terkait tiga sangkaan itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta dilansir liputan6.com. (liputan6)