Fuad Amin Imron Segera Menduduki Kursi Terdakwa di Pengadilan Tipikor

Avatar of PortalMadura.Com
Fuad Amin Imron Segera Menduduki Kursi Terdakwa di Pengadilan Tipikor
Gedung KPK (Istimewa)

PortalMadura.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi () telah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka mantan Bupati , Madura, Jawa Timur, .

Sehingga penyidik KPK telah melimpahkan berkas itu ke penuntutan, Kamis (9/4/2015). Maka, tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Fuad Segera menduduki kursi terdakwa.

Dalam berkas perkara Fuad, terdapat tiga sangkaan, yakni tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018, selaku Bupati Bangkalan yang menjabat 2 periode serta tindak pidana pencucian uang.

“Berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan, terkait tiga sangkaan itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta dilansir liputan6.com. (liputan6)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.