Gaki: Aqidah Anak Muslim Dirongrong, Wakil Rakyat Sumenep Diam Seribu Bahasa

Avatar of PortalMadura.Com
Gaki: Aqidah Anak Muslim Dirongrong, Wakil Rakyat Sumenep Diam Seribu Bahasa
Ist. Ahmaf Farid

PortalMadura.Com, – Wakil rakyat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang duduk dilembaga legislatif mendapat sorotan pedas. Salah satunya, dari aktifis Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), setempat.

Ketua Gaki, Sumenep, Ahmad Farid, mempertanyakan, kepedulian dan kepekaan terhadap persoalan aqidah anak-anak muslim yang dirongrong dengan cara pemberian dan ajaran kristen yang berkedok sosialisasi kebangsaan.

“Mana kehadiran anggota dewan dalam persoalan ini. Sampai detik ini kok diam. Ini persoalan serius. Lakukan sesuatu sesuai dengan tupoksinya. Jangan hanya ngejar gaji karena tidak cair yang disebabkan ulahnya sendiri pada pembahasan RAPBD 2017,” tegas Farid pada PortalMadura.Com, Sabtu (25/2/2017).

Selasa (21/2/2017), sejumlah SDN di wilayah Manding dan Kota Sumenep, mendapat bingkisan salib dan kitab-kitab kristen dari Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Sumenep, dan Pengurus Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM), Gresik, Jatim.

Baca: Heboh! Siswa SD di Sumenep Madura Dapat Bingkisan Salib

Terselenggaranya kegiatan tersebut juga mendapat izin resmi dari Dinas Pendidikan, Sumenep, melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Kadisdik Sumenep,  A. Shadik. Baca:  Berujung Pemberian Bingkisan Salib, Ternyata Sosialisasi JSN 45 Berdasar “Surat Perintah Kadiknas

Farid menuding anggota dewan tutup mata dan pura-pura tidak tahu, bahkan anggota dewan dinilai diam seribu bahasa dalam kasus ini. “Seharusnya, Komisi I dan Komisi IV banyak berperan dalam upaya kristenisasi yang terjadi pada peserta didik, yang dilakukan dua lembaga yayasan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurut Farid, Komisi IV harusnya melakukan pemanggilan terhadap Kadisdik dan keluarkan rekomendasi usulan pemecatan atas keteledorannya dan tidak selektif dalam mengeluarkan surat izin penyelenggaraan sosialisasi kebangsaan hingga menghentikan KBM siswa.

“Logika orang awam saja, akan paham. Seandainya tidak ada izin atau rekomendasi dari kepala dinas pendidikan, maka kegiatan yang berkedok sosialisasi kebangsaan yang berujung pada upaya kristenisasi itu tidak akan terlaksana,” ucapnya.

Tak kalah pentingnya, Komisi I harus memanggil pimpinan polres dalam hal ini Kapolres yang bertanggungjawab untuk mengusut kasus tersebut. “Karena ini sudah jelas terjadi dugaan melawan hukum dalam upaya kristenisasi peserta didik yang mayoritas umat muslim. Sudah layak, penyebar itu ditetapkan jadi tersangka,” katanya.

Pihaknya selaku lembaga kontrol kemasyarakatan tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. “Kita akan kawal persoalan ini. Ini bukan hal sepeleh dan jangan sampai hilang tanpa ada kejelasan hukumnya,” tandasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.