Gelapkan Raskin 25 Bulan, Kades Toket Ditetapkan Tersangka

Avatar of PortalMadura.Com
Gelapkan Raskin 25 Bulan, Kades Toket Ditetapkan Tersangka
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri Pamekasan, akhirnya menetapkan Isnaini, Kepala Desa Toket Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan raskin di desanya selama kurun waktu kurang lebih dua tahun.

“Kita sudah selesai lakukan pemeriksaan awal dan untuk pemeriksaan selanjutnya dia (Isnaini) meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan kuasa hukum,” kata Jaksa Fungsional Kejari Pamekasan, Yulistiono, Rabu (03/12/2014).

Menurut Yulistiono, penetepan Isnaini sebagai tersangka kasus raskin setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi diantaranya 15 warga, 5 panitia raskin dan 10 orang dari Bulog.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka beras miskin yang diduga diselewengkan yakni selama 25 bulan, yakni dalam kurun waktu Tahun 2011 sampai 2013. Dan selama kurung waktu tersebut beras miskin tidak pernah didistribusikan kepada rumah tangga sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).

“Jumlah penerimanya tidak tetap, tahun 2011 penerimanya 852 RTSPM, tahun 2012 penerimanya 676 RTSPM, dan pada tahun 2013 penerimanya 576 RTSPM,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancamkurungan diatas lima tahun penjara, karena telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.