Gelapkan Raskin, Suami Istri di Pamekasan Segera Disidangkan

Avatar of PortalMadura.Com
Raskin
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Dua tersangka kasus dugaan penggelapan beras untuk masyarakat miskin () di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timut yang melibatkan pasangan suami istri () akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana (Tipikor) Surabaya, pada hari Senin (11/5/2015).

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto mengatakan, kedua tersangka itu adalah Isnaini Kades Toket dan suaminya Wasil yang merupakan mantan Kades Toket.

Mereka akan menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Agenda sidang itu sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor,” katanya, Rabu (6/5/2015).

Agita menambahkan, untuk mendalami kasus yang merugikan uang negara miliaran rupiah tersebut, tentunya akan melihat kesaksian dalam persidangan. Apakah akan ada keterlibatan orang lain, atau tidak.

“Tentu, sebelumnya kami telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan kami sudah mempersiapkan segalanya untuk persiapan sidang itu,” lanjut dia.

Kasus itu, terbongkar setelah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di Desa Toket dalam setiap tahunnya selalu berubah.

Pada tahun 2011 penerimanya 852 RTS, tahun 2012 penerimanya 676 RTS, dan pada tahun 2013 penerimanya 576 RTS. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.