PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur mengaku hampir di massa oleh ratusan warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang saat menggerebek ladang ganja milik Muzakki bin Slamin (35).
Saat petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tersangka meneriaki petugas dengan sebutan “Maling”. Sontak teriakan tersangka langsung memancing amarah warga sekitar dan mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam (Sajam), seperti celurit dan pisau.
Beruntung massa tidak sampai berbuat anarkis, karena petugas langsung memberi tahu mereka adalah polisi. Kemudian massa mundur dan petugas menangkap pemilik lahan ganja.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ganja kering seberat 731 gram dan dua pohon ganja untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Mulyanto, menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus lahan ganja di wilayahnya hasil penyelidikan dari anggotanya. Sebab, tersiar kabar ada warga yang menanam ganja.
“Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar ada lahan ganja,” terang Budi.
Menurut Budi, tersangka bersama barang bukti ganja kering dan tanaman ganja langsung dibawa ke polres. Tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kami terus mendalami kasus tersebut. Apabila masyarakat tahu ada tindak pidana narkoba, mohon kerjasamanya,” tandas Budi.(lora/har)