Gunakan Jaring Trawl, Tiga Kapal Nelayan Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Gunakan Jaring Trawl, Tiga Kapal Nelayan Ditangkap Polisi

PortalMadura.Com, – Tiga milik ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur di perairan Pekandangan, Sumenep.

Empat orang nelayan ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan tiga kapal tersebut. Nelayan ini menggunakan Sarkak (sejenis jaring trawl).

“Dua kapal milik nelayan Pamekasan dan satu kapal milik warga Lobuk, Sumenep,” kata Kasatpolair, Polres Sumenep, AKP Muhardi, Rabu (11/2/2015).

Empat orang nelayan itu, inisial EW (27), dan IS (32) asal Pamekasan dan dua nelayan lainnya warga Lobuk yakni HS (47), dan HE (25).

“Sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), mereka bersalah karena alat tangkapnya tidak ramah lingkungan dan memang dilarang,” jelasnya.

Ke empat tersangkan itu dijerat pasal 100 B Undang-undang No 45 tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Mereka tidak ditahan, hanya wajib lapor ke Satpolair setempat.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga kapal, jaring dan ikan rajungan sekitar 3 kg. Saat ini barang buktinya berada di Satpolair, Kalianget,” tukasnya. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.