PortalMadura.Com, Bangkalan – Wahyu Ilahi (29), digerebek Satreskrim Polres Bangkalan, di rumah kosong, Jalan Durinan II No.104 RT.003, RW.001, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. “Ini terungkap berawal dari kecurigaan anggota kami di lapangan dengan aktifitas sehari-harinya,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP. Anissullah M Ridha, Rabu (21/12/2016).
Dijelaskan, proses mengoplos elpiji dengan cara menggunakan selang besi dari tabung elpiji melon ke tabung elpiji 12 kg. “Setelah dioplos, di pasarkan di rumahnya,” terangnya,
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah 6 bulan melakukan praktek tersebut. “Keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp25 ribu pertabung,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti, 28 tabung gas ukuran 3 kg,16 tabung ukuran 12 kg, 3 batang besi, 3 buah pipa besi. Tersangka dijerat pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.(Hamid/Putri)