Gunakan Senpi Rakitan, Warga Bangkalan Beraksi di 13 TKP

Avatar of PortalMadura.Com
Gunakan Senpi Rakitan, Warga Bangkalan Beraksi di 13 TKP
Ist. Tersangka

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang setiap aksinya menggunakan Senjata Api () rakitan jenis revolver.

Tersangka berinisial AA (25), warga Dusun Bilaporan Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan. Ia ditangkap Satreskrim, di Perumahan Mangun Persada, Desa Bancaran, Kecamatan kab. Bangkalan.

“Tersangka ini melakukan tindak pidana curat di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, didampingi Kasubag Humas, AKP Bidarudin, Senin (27/3/2017).

Dijelaskan, bahwa modus operandinya, pelaku merusak gembok pagar rumah korban dan merusak kunci stir kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T. Kemudian mengganjal pintu rumah korban dengan kayu atau besi bertujuan pemilik rumah tidak bisa mengejar.

Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, berupa satu pucuk Senpi rakitan jenis Revolver, satu buah kunci L, enam gembok rumah, satu buah senjata tajam, dan satu unit Mobil Honda Jazz Nopol L 1387. “Penyidik menerapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Tersangka dan barang bukti, diamankan di Polres Bangkalan, Madura. (humas/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.