Habisi 6 Korban, Tersangka Kasus Sodomi Diserahkan Pada Kejari Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Sodomi, Alimuddin
Tersangka Sodomi, Alimuddin

PortalMadura.Com, – Seorang guru ngaji, Alimuddin (50) tersangka kasus dugaan sodomi,  asal Dusun Murasen, Desa/Kecamatan Pasonggsongan, Sumenep, Madura, diserahkan pada oleh penyidik polres setempat, Rabu (28/9/2016).

“Maksudnya, penyerahan barang bukti beserta tersangkanya dari penyidik Polres kepada kami. Ini tahap kedua dari proses hukum yang dijalani tersangka,” terang Kasi Pidum Kejari Sumenep, Dicky Andi, Rabu (28/9/2016).

Penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa baju, celana panjang, dan celana dalam, milik korban. Ada 6 (enam) korban sodomi yang terungkap bulan Februari 2016, yaitu; AAG, MRF, AM, GS, ZA dan AG. Rata-rata korban sodomi adalah siswa kelas VI SD dan SMP.

Pengakuan tersangka pada penyidik, para korban tersebut ada yang disodomi satu kali, ada yang berkali-kali.

“Jadi, status tersangka saat ini menjadi tahanan Kejari,” tegasnya.

Tersangka yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu, diancam pasal berlapis. Yakni Pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 tahun 2014.

“Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp300 juta,” ujarnya.

Selain itu, diterapkan pasal 287 dan 292 KUHP.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.